Tuesday, October 25, 2011

Berjilbab (apakah harus hatinya dulu)?

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz Abdullah,
Penjelasan apa yang kiranya "tepat&mengena" ketika kita dihadapkan dengan sodara muslim kita (pr) pd khususnya yg berkata demikian :

" lebih baik dijilbabin dulu hatinya,dibenerin dulu,baru deh nanti jilbab'an . Lha daripada nanti copat-copot, kan kasian juga Islam jadi jelek di mata orang. Blablabla..." gitu ustadz.

Saya berharap, nanti ..sapa tahu kalau akhwat-akhwat di seantero Indonesia tercinta ini ketemu orang yg demikian bisa ditegur dengan nasehat/wejangan yang "pas " yang ustadz kasih :).
Jazakalloh.

Jawaban:
Waalaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai hari kiamat, amma ba’du;

Saudaraku –Barokalloh Fiik,
Saya ingin bertanya kepada mereka yang mengatakan seperti itu: "Bagaimana cara men-jilbab-i hati?"
Bukankah hati menjadi tertutup jilbab apabila jilbabnya ada di hati?...Karena hatinya tertutup jilbab akhirnya mereka tidak lagi bisa berpikiran jernih dan benar, sehingga mereka mengatakan seperti itu…

Jilbab itu bukan di hati, tapi jilbab itu menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagian Ulama' mengatakan wajah dan telapak tangan juga wajib di tutup, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib akan tetapi sunnah dan afdhal.

Allah Ta'aala berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzaab: 59).

Yang benar adalah; TUBUHNYA DI-JILBAB-IN DAN HATINYA DI-BENER-IN, keduanya wajib dilakukan oleh semua perempuan muslimah.
Jadi, kewajibannya ada dua, yaitu tubuhnya di-jilbab-in dan hatinya di-bener-in. Seandainya kewajiban yang satu masih belum bisa dikerjakan maka kewajiban yang satunya tetap harus dikerjakan dan tidak digugurkan. Seandainya hatinya masih belum bisa dibenerin, tetap wajib atasnya agar tubuhnya di-jilbab-in.

Semoga Jelas dan Mencerahkan.
Wallaahul Musta'aan.
(Oleh:  Abdullah Hadrami)
Sumber: http://www.kajianislam.net/modules/newbb/viewtopic.php?topic_id=402&forum=2&post_id=1057#forumpost1057

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home